Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disebut dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Informasi tersebut ramai beredar di media sosial melalui unggahan bergambar yang memperlihatkan suasana persidangan dan keluarga yang tampak menangis haru. Dalam narasi yang beredar, jaksa juga disebut menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebelumnya memang sempat menjadi perhatian publik. Program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa pandemi Covid-19 itu menuai kritik karena dianggap tidak tepat sasaran di sejumlah daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.
Pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tersebut disebut melibatkan anggaran bernilai triliunan rupiah. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan efektivitas penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah, terutama di wilayah terpencil.
Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu kejelasan dan informasi resmi terkait perkembangan proses hukum perkara tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ramainya unggahan tersebut juga memunculkan beragam reaksi warganet. Sebagian meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan, sementara lainnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi penuh.
Kasus ini kembali memantik perhatian terhadap tata kelola anggaran pendidikan nasional, terutama proyek-proyek digitalisasi yang menggunakan dana besar dan menyangkut kebutuhan jutaan pelajar di Indonesia.

