PURWOKERTO – Mengantar jenazah ke pemakaman bukan sekadar tradisi penghormatan terakhir, melainkan ibadah yang sarat pahala dan pelajaran kehidupan. Namun dalam praktiknya, prosesi pengantaran jenazah kerap bercampur dengan kebiasaan yang jauh dari tuntunan Rasulullah SAW. Hal inilah yang dibedah oleh Ali Rois Nurohman dalam pengajian di Masjid Nur Hidayah yang diselenggarakan PRM Tanjung.
Dalam kajian tersebut ditegaskan pentingnya kembali kepada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Tarjih agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan Nabi SAW, bukan sekadar mengikuti kebiasaan turun-temurun.
1. Khusus untuk Kaum Pria
Mengantar jenazah hingga ke liang lahat merupakan amalan yang lebih ditekankan bagi kaum pria. Sementara itu, perempuan dianjurkan tidak ikut mengiringi jenazah ke pemakaman demi menjaga kemaslahatan. Hal ini merujuk pada hadits Ummu ‘Athiyah RA:
> نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
“Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan bagi kami.”
(HR. Muslim No. 938)

2. Sunyi Itu Berwibawa
Prosesi pengantaran jenazah sejatinya menjadi momen refleksi tentang kematian dan kehidupan akhirat. Karena itu, Islam melarang adanya suara gaduh, ratapan berlebihan, maupun zikir berjamaah dengan suara keras di sepanjang perjalanan.
Rasulullah SAW bersabda:
> لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ
“Janganlah jenazah diiringi dengan suara (keras) dan jangan pula dengan api.”
(HR. Abu Dawud No. 3171)
Para sahabat Nabi juga membenci suara keras di sekitar jenazah karena dapat menghilangkan kekhusyukan dalam mengingat kematian.
3. Tinggalkan Tradisi yang Tak Berdasar
Dalam kajian tersebut juga diingatkan agar umat meninggalkan tradisi seperti menabur beras kuning, menyebar uang logam, maupun bunga di sepanjang jalan pengantaran jenazah. Selain tidak memiliki dasar syariat, kebiasaan tersebut juga kerap mengotori lingkungan.
Walaupun sebagian masyarakat memaknainya secara simbolis, jika diniatkan sebagai bagian ibadah untuk mencari pahala, maka hal itu bertentangan dengan prinsip ittiba’, yakni mengikuti tuntunan Rasulullah SAW secara murni.
4. Sunnah Bersegera Mengantar Jenazah
Rasulullah SAW mengajarkan agar jenazah segera dibawa menuju pemakaman tanpa berlama-lama. Beliau bersabda:
> أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Percepatlah dalam membawa jenazah. Karena jika ia adalah jenazah yang shalih, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Dan jika ia bukan jenazah yang shalih, maka kalian telah meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian.”
(HR. Bukhari No. 1315 & Muslim No. 944)
Adapun posisi pengantar boleh di depan, belakang, maupun di samping jenazah sebagaimana praktik para sahabat Nabi.
5. Etika Berdiri dan Menjaga Kesucian
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri saat jenazah lewat, namun pada akhir hayat beliau tidak lagi melakukannya. Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan:
> رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقُمْنَا، وَقَعَدَ فَقَعَدْنَا
“Kami melihat Rasulullah SAW berdiri (saat jenazah lewat) maka kami pun ikut berdiri. Kemudian beliau duduk, maka kami pun ikut duduk.”
(HR. Muslim No. 962)
Karena itu, berdiri saat iring-iringan jenazah lewat bukanlah sebuah kewajiban. Selain itu, para pengantar jenazah juga dianjurkan dalam keadaan suci atau memiliki wudhu sebagai bentuk adab dan penghormatan dalam ibadah.
Di akhir kajian, jamaah diajak menjadikan momen mengantar jenazah sebagai sarana muhasabah diri, memperbanyak mengingat kematian, serta meneladani sunnah Rasulullah SAW secara benar dan penuh hikmah.
Agus Salim
Ketua PCPM Purwokerto Selatan

