JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang menetapkan kuota harian maksimal pembelian jenis BBM Solar (Gas Oil) dan Pertalite (Gasoline RON 90).
Aturan yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Latar Belakang: Konflik Timur Tengah & Efisiensi
Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat pemerintah terhadap dinamika global. Dalam konsiderans surat tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet tanggal 28 Maret 2026 untuk mengantisipasi potensi krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Pemerintah merasa perlu melakukan efisiensi penggunaan energi dan mengimplementasikan pembelian wajar agar subsidi tepat sasaran.
Rincian Batas Pembelian Harian
Keputusan ini merinci batasan maksimal pengisian BBM per kendaraan setiap harinya sebagai berikut:
1. Solar (JBT – Jenis BBM Tertentu)
- Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter/hari.
- Angkutan umum orang/barang roda 4: Maksimal 80 liter/hari.
- Angkutan umum orang/barang roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter/hari.
- Kendaraan pelayanan umum (Ambulans, Jenazah, Pemadam, Sampah): Maksimal 50 liter/hari.
2. Pertalite (JBKP – Jenis BBM Khusus Penugasan)
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum roda 4: Maksimal 50 liter/hari.
- Kendaraan pelayanan umum (Ambulans, Jenazah, Pemadam, Sampah): Maksimal 50 liter/hari.
Pengawasan Ketat dan Pencatatan Nomor Polisi
Dalam diktum KETIGA, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan (seperti Pertamina) untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang mengisi melebihi kuota harian yang telah ditetapkan di SPBU manapun.
Laporan perkembangan penyaluran ini wajib disampaikan kepada BPH Migas setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sanksi bagi Badan Usaha
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyalur. Jika ditemukan penyaluran Solar atau Pertalite yang melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan, maka kelebihan volume tersebut tidak akan dibayarkan subsidinya atau tidak dihitung sebagai kompensasi oleh pemerintah. Selisihnya akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Pencabutan Aturan Lama
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka aturan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan konsumsi bahan bakarnya sesuai dengan ketentuan baru ini guna menjaga stabilitas stok energi nasional di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia.

