JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memanas. Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dicecar oditur militer mengenai dugaan aliran uang Rp3 miliar.
Tak hanya mencecar soal uang, oditur juga mengungkap adanya catatan dalam buku kas yang telah disita sebagai barang bukti. Catatan itu disebut mencantumkan pengeluaran uang yang berkaitan dengan pembayaran kepada Taufik.
Taufik yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026), tetap membantah menerima uang tersebut.
“Siap, tidak,” tegas Taufik.
Namun bantahan itu langsung dihadapkan dengan bukti yang disebut berada dalam berkas perkara.
“Enggak apa-apa Pak. Bapak tidak menerima, tapi di sini ada catatan dalam buku kas pengeluaran, Pak. Ada juga yang membayarkan, nanti menerangkan membayarkan ke Bapak,” ujar oditur militer.
Oditur kemudian menyampaikan pernyataan yang cukup keras. Menurut dia, bantahan Taufik tidak serta-merta menghilangkan keberadaan alat bukti yang telah dimiliki dalam perkara tersebut.
“Itu sah-sah saja bapak mengingkari. Ya. Tapi di sini dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan bapak sebagai tersangka sebetulnya,” kata oditur.
Pernyataan itu membuat suasana pemeriksaan semakin menegang. Taufik hanya terdiam dan mengangguk-angguk mendengar penjelasan oditur.
Meski demikian, Taufik tetap pada keterangannya. Ia kembali membantah ketika ditanya apakah menerima uang tersebut.
“Tidak (menerima), Yang Mulia,” ujar Taufik.
Dari Perda KIC ke Dugaan Aliran Uang
Sebelum mengorek dugaan aliran uang, oditur lebih dahulu menggali peran Taufik dalam proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).
Pertanyaan tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap yang menyeret empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Kolonel Wisnu Kurniawan, Kolonel Sjaiful Nursaid, dan Suko Madya Susilo.
Perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 itu telah bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sejak 27 Juli 2026. Sidang pertama beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut koneksitas.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan dakwaan subsider menyebut para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Taufik Masih Berstatus Saksi
Pernyataan oditur mengenai dua alat bukti dan kemungkinan penetapan tersangka menjadi sorotan dalam pemeriksaan Taufik.
Namun, berdasarkan materi persidangan yang tersedia, Taufik masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum ada keterangan dalam bahan tersebut yang menyatakan bahwa Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Taufik tetap membantah menerima uang Rp3 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan.
Kini, keberadaan catatan buku kas yang disebut oditur sebagai barang bukti menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap tersebut. (Tim)

