PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 12 orang yang diamankan di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” kata Budi, Jumat, 21 Agustus 2026.
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed termasuk pihak yang diamankan. Akhmad Sodiq kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain rektor, sejumlah pejabat Unsoed juga disebut ikut diamankan. Mereka antara lain Wakil Rektor I Unsoed Noor Farid dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu ketika ditanya mengenai perkara yang menjadi dasar OTT terhadap sejumlah petinggi Unsoed.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut lembaga antirasuah itu, pendidikan semestinya tidak hanya menjadi ruang pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membangun nilai dan karakter.
Terlebih, dugaan praktik transaksional tersebut disebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, yang merupakan pintu awal seseorang memasuki perguruan tinggi.
Hingga Jumat pagi, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka dan menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap.

