CILACAP — Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pantai Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Senin, 17 Agustus 2026, menghadirkan sebuah pesan kuat tentang perubahan.
Untuk pertama kalinya, upacara peringatan kemerdekaan digelar di Lapangan Pantai Permisan. Namun, bukan hanya lokasinya yang bersejarah. Perhatian tertuju pada tiga narapidana terorisme (napiter) yang dipercaya menjadi petugas pengibar Sang Merah Putih.
Ketiganya adalah Zainal, Kosasih, dan Agung Hizbullah.
Mereka mengibarkan bendera Merah Putih di hadapan peserta upacara. Momen tersebut menjadi simbol bahwa proses pembinaan dan deradikalisasi dapat membuka ruang bagi seseorang untuk berubah, kembali diterima, dan mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa.
Deputi Bidang Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arif Makhfudiharto, bertindak sebagai inspektur upacara. Ia sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan bukan semata warisan sejarah. Kemerdekaan merupakan amanah yang harus diisi melalui keberanian, pengorbanan, persatuan, serta kerja nyata.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa cita-cita para pendiri bangsa perlu diwujudkan melalui pelayanan, pengabdian, dan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Di lingkungan pemasyarakatan, pesan kemerdekaan itu memiliki makna tersendiri.
Kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Karena itu, sistem pemasyarakatan terus diarahkan pada pembinaan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada perubahan. Warga binaan didorong memiliki keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Pesan tersebut terasa kuat di Nusakambangan. Pulau yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemasyarakatan itu menjadi panggung yang memperlihatkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan dan pembinaan manusia.
Transformasi pemasyarakatan juga menuntut sistem yang aman, tertib, profesional, transparan, dan berperikemanusiaan. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan, akurasi, serta pengawasan.
Integritas juga menjadi perhatian penting. Jabatan dan seragam, dalam konteks pemasyarakatan, bukan sekadar simbol kewenangan. Keduanya merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan melalui sikap, pelayanan, dan kerja nyata.
Menteri juga menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi. Tantangan kebangsaan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sinergi.
Di Pantai Permisan, pengibaran Merah Putih oleh mantan napiter akhirnya menjadi lebih dari sekadar bagian dari rangkaian upacara.
Menjadi gambaran tentang kesempatan kedua.
Bahwa seseorang yang pernah berada di jalan yang salah masih memiliki ruang untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali mengabdi kepada bangsa.
Merah Putih pun berkibar dengan pesan yang sederhana tetapi kuat: kemerdekaan bukan titik akhir perjuangan. Kemerdekaan adalah jalan panjang untuk menjaga kedaulatan, merawat persatuan, memperkuat integritas, dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk bangkit serta hidup bermartabat.

