PDM Banyumas dan Polresta Banyumas Teken MoU Pengamanan Swakarsa

PURWOKERTO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas dan Polresta Banyumas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sumber Daya Manusia serta Perlindungan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat melalui Pengamanan Swakarsa. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Auditorium Ukhuwah Islamiyah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Ahad (5/7/2026).

Penandatanganan MoU menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun sinergi antara Muhammadiyah dan Kepolisian untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Ketua PDM Banyumas menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk turut menghadirkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan berkemajuan. Melalui kerja sama ini, Muhammadiyah siap mendukung berbagai program edukasi, pembinaan, dan pelatihan yang berkaitan dengan kesadaran hukum serta penguatan kapasitas pengamanan di lingkungan amal usaha maupun masyarakat.

Sementara itu, Polresta Banyumas menegaskan bahwa Pengamanan Swakarsa merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara mandiri, terorganisasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi dengan Muhammadiyah diharapkan mampu memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Banyumas.

Melalui nota kesepahaman ini, kedua pihak sepakat mengembangkan kerja sama dalam bidang peningkatan sumber daya manusia, penyuluhan hukum, pelatihan pengamanan, serta berbagai program yang mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di hadapan ribuan peserta Tabligh Akbar tersebut menjadi salah satu agenda penting selain tausiyah Tahun Baru Islam, sekaligus menegaskan peran Muhammadiyah sebagai mitra strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca