Pembunuhan di Patikraja Banyumas: Selingkuhan Hamil Tewas, Nenek Pelaku Dibuang ke Sumur

BANYUMAS — Peristiwa pembunuhan menggemparkan terjadi di Desa Patikraja Wetan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat pagi, 12 Juni 2026. Seorang pria berinisial AD, 30 tahun, diduga membunuh perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya sendiri sebelum akhirnya membuang nenek kandungnya ke dalam sumur.

Dua korban dalam kejadian itu adalah RN, 25 tahun, dan NY, 70 tahun. RN diketahui tengah hamil ketika peristiwa tersebut terjadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban RN telah berlangsung cukup lama meski AD diketahui telah memiliki istri dan anak. Perselisihan diduga memuncak setelah RN meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Sebelum kejadian, RN disebut sempat menghubungi istri sah pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, RN mengirimkan sejumlah foto dan mengungkap hubungan gelap mereka.

“Masih banyak lagi foto dia tidur sama aku,” tulis RN dalam pesan tersebut.

Istri pelaku disebut hanya merespons singkat, “Baik terimakasih semua infonya saya terima.”

Beberapa saat setelah percakapan itu, keributan terjadi di sekitar rumah pelaku. Berdasarkan keterangan warga, AD diduga menggorok leher RN menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal di lokasi.

Saat kejadian berlangsung, NY yang merupakan nenek pelaku diduga melihat langsung peristiwa tersebut dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian diduga menyeret neneknya dan membuangnya ke sumur di belakang rumah.

Warga yang mengetahui kejadian segera melapor kepada aparat kepolisian. Petugas kemudian melakukan evakuasi terhadap kedua korban. Jenazah RN ditemukan di sekitar lokasi rumah, sementara jenazah NY dievakuasi dari dasar sumur.

Kepolisian membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut dan menyatakan pelaku masih dalam pengejaran.

“Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar sumber kepolisian setempat.

Pelaku diketahui berasal dari wilayah Lewok, Patikraja. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini menyita perhatian warga sekitar karena melibatkan hubungan keluarga dan dugaan motif perselingkuhan yang berujung tragis.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca