JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga pengaturan proyek di lingkungan BGN.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengadaan motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Selain motor listrik, penyidik juga menelusuri pengadaan tablet, televisi, dan ribuan pasang sepatu yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama program MBG. Sejumlah proyek itu diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut penyidik juga menemukan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Kejaksaan turut menelusuri keterkaitan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ribuan titik SPPG disebut diduga berada di bawah pengelolaan yayasan tertentu yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penyusunan kerangka acuan kerja, verifikasi mitra, hingga penentuan pelaksana proyek.
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Program Makan Bergizi Gratis sebelumnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, munculnya dugaan korupsi dalam tata kelola program itu memicu sorotan publik terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara.

