Menjelang Idul Adha 1447 H, Umat Muslim Diingatkan Soal Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Sohibul Qurban


CARAKAMU — Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban diingatkan untuk memperhatikan sunnah terkait larangan memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Ahad, 17 Mei 2026 disebut sebagai hari terakhir bagi calon pekurban untuk bercukur maupun memotong kuku. Hal itu karena 1 Dzulhijjah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam ajaran Islam, terdapat anjuran bagi orang yang hendak berkurban agar tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga proses penyembelihan kurban selesai. Anjuran tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Selain itu, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah juga dikenal sebagai waktu yang penuh keutamaan. Umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh seperti puasa sunnah, sedekah, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya karena pahala amal pada hari-hari tersebut disebut dilipatgandakan.

Adapun puasa Arafah yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah diperkirakan jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Sementara Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Masyarakat juga diingatkan bahwa pada hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 28 hingga 30 Mei 2026, umat Islam diharamkan melaksanakan puasa. Hari tasyrik merupakan hari makan, minum, dan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT.

Berikut perkiraan kalender Dzulhijjah 1447 H:

1 Dzulhijjah : Senin, 18 Mei 2026

9 Dzulhijjah (Puasa Arafah) : Selasa, 26 Mei 2026

10 Dzulhijjah (Idul Adha) : Rabu, 27 Mei 2026

Hari Tasyrik : 28–30 Mei 2026


Umat Muslim diimbau tetap menunggu penetapan resmi awal Dzulhijjah dan Idul Adha dari pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca