BANYUMAS – Peristiwa kekerasan tragis terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang remaja diduga membakar temannya sendiri setelah pesta minuman keras, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.
Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah remaja dalam sebuah pesta ulang tahun di Desa Karangrau pada Kamis malam, 18 Desember 2025. Dalam acara tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu sekitar pukul 23.00 WIB sebelum akhirnya beristirahat di belakang rumah.
Situasi berubah drastis menjelang dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tengah tertidur, pelaku berinisial MPP (15) diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.
Akibat kejadian tersebut, korban yang juga masih berusia remaja mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga berawal dari kebiasaan bercanda antara pelaku dan korban yang sebelumnya kerap melakukan aksi menyemprot cairan mudah terbakar lalu disulut api. Namun pada kejadian tersebut, pelaku menggunakan bensin yang berujung fatal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Aparat juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama terkait konsumsi alkohol di usia dini.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, sekaligus menjadi peringatan keras tentang risiko pergaulan bebas dan penyalahgunaan minuman keras di kalangan remaja.

