BANYUMAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Banyumas membongkar praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar yang diduga telah berlangsung lama. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemodal hingga operator lapangan.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Paningkaban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada akhir Maret 2026.
“Para pelaku menjalankan usaha penambangan dan pengolahan emas tanpa izin resmi,” ujar Petrus, Senin, 6 April 2026.
Dari lokasi penambangan, polisi menemukan lubang tambang dengan kedalaman puluhan meter yang masih aktif digunakan. Aktivitas tersebut dilakukan secara manual oleh pekerja dengan peralatan sederhana.
Menurut hasil penyelidikan, satu titik tambang mampu menghasilkan sekitar 7 gram emas per pekan dengan nilai mencapai sekitar Rp10 juta. Hasil tersebut kemudian dibagi antara pemodal, pemilik lahan, biaya operasional, dan para pekerja.
Data kepolisian menunjukkan praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak lama. Salah satu tersangka diketahui mulai terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Aktivitas penambangan juga terus berkembang dengan pembukaan titik baru dalam beberapa tahun terakhir.
Selain merujuk keterangan kepolisian, laporan Kompas.com menyebutkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan Gumelar. Aktivitas penggalian tanpa standar keselamatan dinilai berisiko terhadap longsor serta pencemaran.
Sementara itu, sumber lain dari Antara menguatkan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan seperti IUP maupun IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menertibkan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

