JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menjaring data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) untuk diikutsertakan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2026.
Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) merampungkan verifikasi data guru aktif mengajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Verifikasi mencakup sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dari hasil verifikasi tersebut, pemerintah menemukan masih ada sejumlah guru yang sebenarnya telah memenuhi syarat mengikuti PPG, tetapi belum melakukan pendaftaran seleksi administrasi.

Kemendikdasmen kemudian melakukan penjaringan ulang guna memastikan para guru tersebut dapat mengikuti program PPG dan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Kriteria Guru Sasaran
Mengacu pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, sasaran penjaringan ini adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.
Mereka pada dasarnya memenuhi syarat mengikuti PPG bagi Guru Tertentu, namun belum tercatat mengikuti proses seleksi administrasi.
Kemendikdasmen telah menyediakan daftar nama guru dalam penjaringan tersebut melalui tautan resmi:
https://s.id/antriangurubelumserdik
Guru yang merasa memenuhi kriteria diminta untuk memeriksa statusnya secara mandiri.
Tahapan Konfirmasi dan Pilihan Guru
Guru yang masuk dalam daftar akan menerima notifikasi melalui akun InfoGTK masing-masing. Setelah itu, mereka diwajibkan melakukan dua langkah utama, yakni memperbarui data serta melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4, serta mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG.
Dalam tahap konfirmasi, tersedia empat pilihan yang dapat dipilih guru:
Menyatakan berminat mengikuti PPG dan siap mendaftar seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB
Menolak mengikuti PPG dengan menyertakan alasan resmi dalam sistem
Menyatakan sedang mengikuti PPG pada tahap sebelumnya
Mengonfirmasi telah memiliki sertifikat pendidik
Proses Pendaftaran dan Seleksi
Bagi guru yang menyatakan berminat, tahap berikutnya adalah mendaftar seleksi administrasi melalui platform SIMPKB melalui laman:
https://ppg.simpkb.id/
Peserta diminta memantau hasil seleksi secara berkala.
Guru yang lolos seleksi administrasi akan dijadwalkan mengikuti PPG pada periode selanjutnya sesuai kuota dan tahap yang ditentukan pemerintah.
Informasi lebih lanjut terkait program ini juga dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
Jadwal Pelaksanaan
Kemendikdasmen menetapkan rangkaian jadwal program sebagai berikut:
Konfirmasi keikutsertaan: 1–30 April 2026
Pendaftaran PPG: 1 April–30 Mei 2026
Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan: 1–30 Mei 2026
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026
Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026
Pelaksanaan PPG tahap II: 22 Juni 2026
Kemendikdasmen mengimbau para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk segera memeriksa akun InfoGTK dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

