Oleh: Ricky Giantoro
(Pengamat Isu Sosial dan Kebangsaan)
Di balik kebijakan pengangkatan PPPK, tersimpan tantangan besar bagi keuangan daerah.
Di tengah isu dana transfer dan program nasional, diperlukan kejernihan dalam memahami hubungan pusat dan daerah agar tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru.
Dalam beberapa waktu terakhir, saya mencermati satu kecenderungan yang menarik sekaligus mengkhawatirkan di tingkat daerah. Di satu sisi, ada semangat besar untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di sisi lain, mulai muncul kegelisahan yang tidak kecil terkait kemampuan keuangan daerah dalam menopang kebijakan tersebut.
Kebijakan PPPK sejatinya lahir dari niat baik, menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat pelayanan publik. Banyak guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian, kini mendapatkan pengakuan yang lebih layak.
Akan tetapi, realitas di lapangan tidak selalu berjalan lurus dengan semangat kebijakan.
Beberapa daerah mulai merasakan tekanan fiskal yang nyata. Belanja pegawai meningkat, sementara ruang untuk pembangunan menjadi semakin terbatas. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan situasi yang mulai dirasakan oleh banyak pemerintah daerah.
Dalam kerangka besar, hubungan keuangan antara pusat dan daerah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menekankan pentingnya keseimbangan fiskal, efisiensi, serta sinergi kebijakan.
Namun, ketika kita masuk pada level implementasi, tantangannya menjadi jauh lebih kompleks.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Untuk pemerintah daerah, kewenangan pengangkatan berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Konsekuensinya tidak kecil, yaitu penggajian PPPK menjadi tanggung jawab APBD.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menyatakan bahwa PPPK berhak atas gaji dan tunjangan sesuai golongan dan masa kerja, dengan pembiayaan menyesuaikan instansi masing-masing.
Dalam konteks daerah, artinya jelas, APBD menjadi penopang utama.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus disusun secara rasional dan sesuai kemampuan fiskal.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, jangan sampai kebijakan hari ini menjadi beban berat di masa depan.
Di sinilah letak persoalan yang sering kali tidak terlihat oleh publik.
Sebelum pengangkatan PPPK dilakukan, sebenarnya ada proses perencanaan yang cukup ketat. Pemerintah daerah diminta menghitung kebutuhan pegawai sekaligus memastikan kemampuan anggaran.
Dalam beberapa forum dan diskusi yang saya ikuti, bahkan tersirat adanya bentuk komitmen dari daerah, bahwa mereka siap secara anggaran. Memang, tidak selalu berbentuk “nota pernyataan” formal sebagaimana dipahami masyarakat. Namun secara substansi, komitmen itu ada dan menjadi bagian dari proses administratif.
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh perencanaan itu benar-benar realistis?
Di lapangan, jawabannya tidak selalu demikian. Ada faktor tekanan kebutuhan pelayanan, ada pula dinamika politik anggaran yang tidak bisa dihindari. Akibatnya, ketika realisasi tidak seindah perencanaan, daerah mulai merasakan beban yang sesungguhnya.
Di tengah situasi ini, muncul pula isu yang cukup ramai dibicarakan, yaitu kabar bahwa dana transfer ke daerah dipangkas untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai catatan penting, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang secara eksplisit menyatakan adanya pemotongan dana transfer daerah untuk program tersebut. Yang terjadi lebih pada penyesuaian alokasi anggaran dalam kerangka kebijakan fiskal nasional, sebagaimana lazim dalam pengelolaan APBN.
Namun, persepsi publik yang berkembang sering kali lebih cepat daripada penjelasan kebijakan. Di sinilah masalah komunikasi muncul. Ketika daerah sudah merasa terbebani oleh belanja pegawai, isu sekecil apa pun tentang pengurangan transfer akan langsung memicu kekhawatiran.
Bagi saya, persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. PPPK bukan sekadar kebijakan kepegawaian, dan dana transfer bukan hanya angka dalam dokumen anggaran. Keduanya saling terkait dalam satu sistem besar yang membutuhkan kehati-hatian dalam perencanaan dan kejujuran dalam pelaksanaan.
Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap kebijakan nasional benar-benar mempertimbangkan kapasitas daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus berani jujur dalam merencanakan, tidak sekadar optimistis di atas kertas, tetapi realistis dalam menghitung kemampuan.
Karena pada akhirnya, kebijakan publik bukan hanya tentang menjawab kebutuhan hari ini. Ia juga tentang menjaga agar keputusan yang diambil tidak menjadi beban yang sulit ditanggung di kemudian hari.
Di tengah derasnya arus informasi dan opini, kejernihan berpikir menjadi hal yang semakin langka,namun justru paling dibutuhkan. Tanpa itu, kita mudah terjebak pada kesimpulan yang tergesa-gesa, bahkan keliru.
Dan dalam konteks PPPK serta beban keuangan daerah, kejernihan itulah yang seharusnya menjadi titik awal dalam membaca setiap kebijakan.

