Kades Kedungwinong Minta Maaf, Cabut Pembatasan Salat Id: “Tidak Akan Membatasi Lagi”


SUKOHARJO – Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Miyadi, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah polemik pembubaran Salat Id memicu kegaduhan publik. Permintaan maaf itu dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani di atas materai.

Dalam dokumen tersebut, Miyadi mengakui keputusan terkait pelaksanaan Salat Id sebelumnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menyinggung kebijakan yang hanya mengakomodasi satu hari pelaksanaan dan tidak memberi ruang bagi perbedaan praktik ibadah.

Ia menyatakan, kegaduhan yang terjadi menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Miyadi juga membantah beredarnya informasi di media sosial terkait flyer pembubaran Salat Id. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari pemerintah desa.

Bagian paling krusial dari surat itu terletak pada perubahan kebijakan. Miyadi menyatakan akan mengoreksi keputusan sebelumnya dan tidak lagi membatasi pelaksanaan Salat Id maupun Idul Adha di Desa Kedungwinong.

Ia menegaskan, ke depan pemerintah desa akan memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam tanpa membedakan hari maupun kelompok. Pernyataan itu sekaligus membuka ruang bagi berbagai organisasi masyarakat Islam untuk terlibat secara setara.

“Selama saya menjabat akan mengakomodir keterlibatan semua ormas Islam,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada seluruh takmir masjid dan mushola agar dijalankan sebagai pedoman bersama di tingkat desa.

Langkah ini muncul setelah peristiwa pembubaran Salat Id di Kedungwinong menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai tindakan di lapangan sebagai bentuk pelarangan ibadah, sementara pihak lain menyebutnya sebagai konsekuensi dari kesepakatan lokal yang belum sepenuhnya disepakati.

Surat pernyataan ini menandai adanya perubahan sikap pemerintah desa di tengah tekanan publik yang menguat. Namun, sejumlah pertanyaan masih tersisa, terutama terkait kronologi detail peristiwa di lapangan dan aktor yang terlibat dalam pembubaran.

Kasus Kedungwinong memperlihatkan dinamika relasi antara kebijakan lokal dan praktik keagamaan masyarakat. Ketika keputusan tidak mengakomodasi keberagaman, potensi konflik menjadi sulit dihindari.

Permintaan maaf dan koreksi kebijakan menjadi langkah awal. Ujian berikutnya terletak pada implementasi di lapangan: apakah komitmen tersebut mampu meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan warga.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca