Oleh: Muh. Thoriq Nur Ikhsan, M.Pd.
Pada tahun 1447 H / 2026 M, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Jumat (20 Maret 2026). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah umat Islam: Apakah seseorang yang telah melaksanakan salat Idul Fitri masih wajib melaksanakan salat Jumat?
Para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai persoalan ini.

1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah berpendapat bahwa salat Jumat tetap wajib dilaksanakan, meskipun seseorang telah melaksanakan salat Id.
Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan:
Pertama, perintah salat Jumat bersifat umum dan tegas dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Jumu‘ah ayat 9:
> يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Kedua, secara hukum fikih, salat Id hukumnya sunnah, sedangkan salat Jumat hukumnya fardhu. Karena itu, ibadah yang sunnah tidak dapat menggugurkan kewajiban.
Ketiga, praktik Nabi Muhammad saw menunjukkan bahwa kedua salat tersebut tetap dilaksanakan ketika bertepatan pada hari yang sama. Hal ini tergambar dalam hadis riwayat Muslim dari Nu‘man bin Basyir:
> “Rasulullah saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberi isyarat bahwa Nabi tetap melaksanakan salat Id dan salat Jumat ketika keduanya bertepatan.
Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi saw memberi keringanan kepada sebagian sahabat:
> “Barang siapa yang ingin salat Jumat bersama kami silakan, dan barang siapa yang ingin kembali ke rumahnya maka dipersilakan.” (HR. ath-Thabarani)
Keringanan ini dipahami sebagian ulama khusus bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh dari kota, sehingga jika harus kembali lagi untuk salat Jumat akan menimbulkan kesulitan.
Pandangan Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi saw melaksanakan salat Id sekaligus salat Jumat.
Karena itu, warga Muhammadiyah dianjurkan tetap melaksanakan salat Jumat, terutama di masjid yang mudah dijangkau setelah pelaksanaan salat Id.
2. Pendapat Sebagian Ulama
Sebagian ulama dari mazhab Hanabilah dan sebagian ulama salaf berpendapat bahwa salat Jumat gugur bagi orang yang telah melaksanakan salat Id.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat tentang peristiwa pada masa Ibnu Zubair, ketika dua hari raya bertepatan:
> Ibnu Zubair keluar untuk salat Id, berkhutbah panjang, kemudian melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat. Ketika hal ini disampaikan kepada Ibnu Abbas, beliau berkata: “Ia telah sesuai dengan sunnah.” (HR. Nasa’i dan Abu Dawud)
Riwayat tersebut dipahami sebagai dalil adanya keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat setelah salat Id.
Namun sebagian ulama menilai sebagian riwayat terkait masalah ini memiliki kelemahan sanad, sehingga tidak cukup kuat untuk menggugurkan kewajiban salat Jumat secara umum.
3. Kesimpulan
Dari berbagai pendapat ulama, kesimpulan yang dinilai lebih kuat dan lebih hati-hati adalah:
Tetap melaksanakan salat Jumat meskipun sudah melaksanakan salat Id.
Hal ini dilakukan untuk keluar dari perbedaan pendapat (khilaf) para ulama.
Namun jika seseorang mengikuti pendapat yang membolehkan tidak salat Jumat setelah salat Id, maka tidak berdosa, dengan menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat.
Intinya, meskipun ada pendapat yang memberikan keringanan, yang lebih utama adalah tetap melaksanakan salat Jumat setelah salat Id.
Referensi:
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah –
https://fatwatarjih.or.id/hari-raya-jatuh-pada-hari-jumat-dan-haji-akbar/

