Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, buntut materi stand up comedy yang dinilai menyinggung adat Rambu Solo’. Dalam sidang adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa 1 ekor babi dan 5 ekor ayam.
Prosesi adat digelar di Tongkonan Layuk wilayah Sangalla dan dihadiri pemangku adat serta perwakilan masyarakat Toraja. Pandji hadir langsung dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam pernyataannya, Pandji mengaku menghormati keputusan yang diambil oleh lembaga adat. Ia menilai proses yang dijalani berlangsung terbuka dan memberi ruang dialog.
“Saya datang untuk meminta maaf dan menghormati proses adat yang berlaku,” ujarnya usai sidang.
Materi lawakan yang dipersoalkan berasal dari penampilan lama Pandji yang kembali viral di media sosial. Sejumlah pihak menilai candaan tersebut menyinggung ritual Rambu Solo’, yakni upacara adat kematian yang sakral bagi masyarakat Toraja.
Melalui mekanisme hukum adat, penyelesaian perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat. Sanksi berupa hewan ternak merupakan bagian dari simbol tanggung jawab dan permohonan maaf kepada komunitas adat.
Tokoh adat setempat menyebut proses ini dilakukan untuk menjaga marwah budaya Toraja sekaligus memberi pembelajaran agar setiap pihak menghormati nilai-nilai kearifan lokal.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai batas humor dalam karya komedi, terutama ketika bersinggungan dengan tradisi dan budaya daerah.

