PDA Banyumas Gandeng Fakultas Hukum UMP, Siapkan Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Purwokerto – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Banyumas resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sebagai langkah memperkuat layanan dan advokasi hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU berlangsung di Tower A.R. Fachrudin UMP, Purwokerto. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan peran hukum ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH), sekaligus memperluas kontribusi akademisi Fakultas Hukum UMP dalam pengabdian kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UMP, Indriati Amarini, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan Fakultas Hukum UMP siap terlibat aktif dalam berbagai program edukasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan keilmuan hukum dengan kebutuhan nyata di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PDA Banyumas, Mintarti, menyebut kerja sama ini sebagai kebutuhan organisasi untuk memperkuat layanan hukum yang profesional, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Ketua MHH PDA Banyumas, Istianah, menambahkan bahwa sinergi dengan Fakultas Hukum UMP membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas layanan hukum. Apalagi, pengurus MHH PDA Banyumas berasal dari latar belakang akademisi dan praktisi hukum.

Ke depan, kerja sama ini akan diwujudkan dalam berbagai program konkret, mulai dari edukasi hukum, pendampingan kasus, hingga rencana pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Banyumas.

Melalui MoU ini, PDA Banyumas dan Fakultas Hukum UMP berharap dapat menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca