JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden itu kembali menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dalam keterangannya pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hasyim menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi semua bakal calon, bukan dirancang untuk menguntungkan individu tertentu.
Menurut Hasyim, norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun ketika belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyatakan bahwa penyusunan aturan tersebut telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU,” kata Hasyim dalam keterangannya.
Pasal 18 Ayat (3) Jadi Pusat Persoalan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Polemik ini bukan semata-mata mengenai isi pasal, melainkan juga proses pembentukannya. Pertanyaan yang mengemuka adalah kapan ketentuan itu mulai dirumuskan, siapa yang mengusulkannya, serta apakah rumusan tersebut sudah tercantum dalam materi pembahasan sebelum disahkan.
Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Adapun putusan MK yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan tiga hari setelah pengundangan aturan tersebut.
Namun, urutan tanggal itu saja belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses penyusunan norma. Untuk menilai ada atau tidaknya penyisipan pasal, diperlukan penelusuran dokumen rancangan, notulen rapat, hasil konsultasi, dan naskah harmonisasi.
Doli Kurnia Mengaku Pasal Itu Tidak Ada dalam Pembahasan
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) tersebut. Saat pembahasan PKPU pada 2023, Doli menjabat Ketua Komisi II DPR.
Doli mengatakan pembahasan bersama KPU dan pemerintah berlangsung dalam dua tahap. Menurut pengetahuannya, pembahasan awal pada September 2023 dilakukan sebelum putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pembahasan berikutnya, kata dia, berfokus pada penyesuaian aturan setelah putusan MK. Doli mengaku tidak menemukan ayat yang kini dipersoalkan itu dalam materi yang dibahas Komisi II.
Karena itu, ia mendorong penelusuran lebih lanjut, termasuk melalui pemanggilan pihak-pihak terkait di DPR, agar proses munculnya ketentuan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diuji.
Pernyataan Doli tersebut merupakan keterangan mengenai pengetahuannya atas pembahasan di DPR. Kepastian mengenai proses perumusan pasal tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Keterangan Kementerian Pendidikan Juga Dipersoalkan
Persoalan semakin mengemuka setelah perwakilan Kementerian Pendidikan membantah memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026.
Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Hasyim yang menyebut adanya konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dalam proses penyusunan aturan.
Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu titik yang perlu diklarifikasi. Konsultasi dengan kementerian tidak serta-merta membuktikan bahwa kementerian tersebut mengusulkan rumusan pasal tertentu. Sebaliknya, bantahan atas pemberian usulan juga perlu diuji dengan dokumen rapat dan korespondensi resmi.
Sebelumnya, lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia juga melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU tersebut.
Laporan itu merupakan pengaduan yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran etik telah terjadi.
Dokumen Apa yang Perlu Dibuka?
Untuk menjelaskan polemik ini secara menyeluruh, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditelusuri.
Pertama, perbandingan naskah rancangan PKPU sebelum dan sesudah pembahasan dengan DPR serta pemerintah. Perbandingan tersebut dapat menunjukkan kapan Pasal 18 ayat (3) mulai muncul dan apakah terdapat perubahan rumusan.
Kedua, notulen rapat, hasil uji publik, dokumen konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, serta catatan harmonisasi. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk menguji klaim masing-masing pihak mengenai asal-usul ketentuan tersebut.
Ketiga, dasar penerapan aturan itu dalam verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Pemeriksaan perlu membedakan antara keabsahan dokumen pendidikan, pemenuhan syarat pencalonan, dan prosedur pembentukan PKPU. Ketiganya merupakan persoalan hukum yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Hingga keterangan para pihak dan dokumen pembentukan aturan dapat diperiksa secara utuh, dugaan penyelundupan norma hukum harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Polemik ini pada akhirnya menyangkut lebih dari satu pasal dalam peraturan pemilu. Transparansi pembentukan regulasi, keterlacakan perubahan naskah, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

