Digugat ke MK, Aturan SIM Kedaluwarsa Minta Diberi Masa Tenggang

JAKARTA – Lupa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sehari saja bisa berujung pada kewajiban membuat SIM baru. Aturan ini kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 310/PUU-XXIV/2026. Jangkung mempersoalkan tidak adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, aturan pelaksana dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak lagi melakukan perpanjangan, melainkan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Artinya, keterlambatan yang hanya berselisih satu hari dapat mengubah mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru, termasuk kembali menjalani tahapan ujian.

Jangkung menilai terdapat persoalan dalam konstruksi aturan tersebut. Menurut dia, UU LLAJ menyebut SIM dapat diperpanjang, sementara aturan pelaksana memberikan batas waktu yang membuat SIM yang sudah kedaluwarsa harus diterbitkan kembali.

Dalam permohonannya, Jangkung meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Ia mengusulkan adanya masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM. Selama periode tersebut, pemilik SIM yang terlambat masih dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru.

Usulan tersebut didasarkan pada alasan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terlambat mengurus perpanjangan. Jangkung juga menilai masa tenggang dapat menjadi mekanisme korektif agar kesalahan administratif tidak langsung berujung pada beban biaya dan proses penerbitan SIM baru.

Gugatan ini bukan kali pertama aturan tersebut dipersoalkan di MK. Sebelumnya, seorang guru ASN, Ahmad Royani, juga mengajukan permohonan terkait persoalan serupa. Namun, MK pada 12 Agustus 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil.

Sementara itu, perkara yang diajukan Jangkung masih menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas aturan tersebut.

Untuk saat ini, ketentuan yang berlaku tetap mengharuskan pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Belum ada putusan MK yang mengubah ketentuan tersebut.

Perdebatan soal SIM kedaluwarsa pada akhirnya bukan sekadar soal selembar kartu yang kehilangan masa berlaku. Di balik tanggal yang terlewat, ada persoalan administrasi, biaya, kewajiban mengikuti ujian kembali, serta pertanyaan tentang perlu atau tidaknya ruang toleransi bagi masyarakat.

Sampai ada perubahan aturan atau putusan MK yang berkekuatan hukum mengubah ketentuan tersebut, pemilik SIM tetap perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak harus mengurus SIM dari awal.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca