YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menutup sementara 31 tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi tanpa izin. Kebijakan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, penutupan dilakukan usai audit terhadap 68 daycare di wilayahnya. Hasilnya, hanya 37 lembaga yang memiliki izin lengkap.
“Sebanyak 31 lainnya belum memenuhi ketentuan perizinan,” kata Hasto di Kompleks Kepatihan, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, banyak pengelola keliru memahami izin operasional. Izin Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kata Hasto, tidak otomatis mencakup layanan penitipan anak.
“Harus ada izin tersendiri untuk daycare. Ini yang banyak belum dipenuhi,” ujarnya.
Penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pemerintah daerah meminta seluruh pengelola menghentikan aktivitas hingga izin terpenuhi.
Meski demikian, Hasto memastikan pemerintah tidak akan mempersulit proses perizinan. Pemkot, kata dia, akan mendampingi pengelola yang dinilai layak agar segera memenuhi persyaratan.
“Kebutuhan daycare tinggi, terutama bagi orang tua bekerja. Tapi aspek keselamatan anak tetap prioritas,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Yogyakarta mencatat lonjakan laporan masyarakat. Hingga kini, tercatat 149 aduan terkait layanan daycare masuk melalui hotline.
Kepala dinas tersebut, Retnaningtyas, mengatakan pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap anak-anak korban, terutama yang terkait kasus Little Aresha.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah menyediakan 15 daycare rujukan gratis bagi anak korban hingga Juni 2026.
Audit menyeluruh ini diharapkan memperbaiki pengawasan serta menjamin standar perlindungan anak di Yogyakarta.

