Heboh! Pajak Motor-Mobil Kini Tak Perlu KTP di Jateng, Ada “Janji Wajib” di Baliknya

SEMARANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Mulai 24 April 2026, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama, meski kendaraan belum dibalik nama.

Kebijakan ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah proses administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Dengan aturan baru ini, masyarakat yang menguasai kendaraan bekas tetap bisa memperpanjang pajak tanpa harus menghadirkan identitas pemilik sebelumnya.

“Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik lama,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Namun, kemudahan ini tidak berlaku tanpa konsekuensi. Wajib pajak tetap diminta menandatangani formulir pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.

Dalam formulir tersebut juga tercantum sanksi tegas. Jika hingga 2027 kendaraan belum dibalik nama, maka data kendaraan berpotensi diblokir oleh pihak berwenang.

Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026 dan hanya dapat diakses melalui layanan Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Masrofi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memastikan kepemilikan yang sah.

“Masyarakat dipersilakan memanfaatkan kemudahan ini, tapi ingat komitmen untuk balik nama pada 2027,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan menunggak pajak hanya karena terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca