OTT Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan Terstruktur, Uang Miliaran Mengalir dari OPD

JAKARTA, 12 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan sistematis terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK menyebut, sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aliran Uang dan Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp335 juta, yang diduga merupakan bagian dari total penerimaan mencapai Rp2,7 miliar.

Uang itu disebut berasal dari permintaan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung. Bahkan, total permintaan diduga mencapai Rp5 miliar dengan nominal bervariasi untuk tiap OPD.

Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah seperti sepatu bermerek.

Modus: “Jatah” dari Anggaran

KPK mengungkap, pemerasan dilakukan dengan modus pengaturan anggaran. Bupati diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran yang diberikan kepada OPD.

Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk ajudan bupati yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, pejabat OPD disebut berada dalam tekanan. Mereka bahkan diminta menandatangani pernyataan siap mundur jika tidak loyal terhadap kepala daerah.

Pejabat Terpaksa Berutang

Fakta lain yang terungkap, sejumlah pejabat daerah harus menggunakan uang pribadi hingga berutang demi memenuhi permintaan setoran tersebut.

Kondisi ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang tidak hanya sistematis, tetapi juga menekan struktur birokrasi hingga ke level teknis.

Status Hukum

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ia bersama pihak lain dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Tulungagung itu kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini kembali menegaskan pola klasik korupsi di daerah: kekuasaan politik dipadukan dengan kontrol anggaran, lalu dimanfaatkan untuk menarik “setoran” dari birokrasi. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pengaturan proyek dan aliran dana lain dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca