Dua Terdakwa Tambang Ilegal di Banyumas Bebas, Satu Dihukum Percobaan

PURWOKERTO — Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis, 2 April 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim beragam: dua terdakwa dibebaskan, sementara satu lainnya mendapat hukuman percobaan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo.

Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama lima bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisa hukuman tidak perlu dijalani. Majelis hakim juga menetapkan masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat Slamet tidak kembali bekerja di tambang tersebut.

Adapun terdakwa Yanto Susilo dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Putusan tersebut disambut tangis haru keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang. Sejumlah keluarga bahkan langsung melakukan sujud syukur usai persidangan berakhir.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai vonis ini mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya para buruh tambang.

“Hari ini adalah hari yang membahagiakan. Ini keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” kata Djoko seusai sidang.

Menurut dia, para terdakwa merupakan buruh yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun harus berhadapan dengan proses hukum.

“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas,” ujarnya.

Ia juga menilai putusan terhadap Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan sebagai bagian dari pertimbangan keadilan oleh majelis hakim.

“Keadilan masih ada di negara kita. Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat yang termarginalkan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca