JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami peran sejumlah nama yang diduga tak sekadar menjadi penonton dalam kebijakan kontroversial pembagian kuota tambahan.
Salah satu temuan yang mengemuka: adanya dugaan pihak yang “mewakili” mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam menerima aliran dana dari skema kuota haji khusus.
Nama yang ikut terseret dalam pusaran ini antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, serta sosok yang dikenal dekat dengan lingkaran Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kuota Tambahan, Komposisi Dipertanyakan
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia yang diberikan Arab Saudi. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut menuai polemik karena proporsinya dinilai menyimpang dari ketentuan awal.
Alih-alih mayoritas dialokasikan untuk jemaah reguler, komposisi justru berubah menjadi hampir seimbang dengan haji khusus. Di titik ini, KPK mencium adanya potensi penyimpangan kebijakan.
Dugaan Fee Percepatan
KPK juga mengendus adanya praktik “percepatan” keberangkatan bagi jemaah haji khusus. Skema ini diduga melibatkan pungutan biaya tambahan dari calon jemaah melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Besaran fee yang beredar dalam penyelidikan:
Tahun 2023: sekitar USD 5.000 per jemaah
Tahun 2024: sekitar USD 2.000 per jemaah
Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Peran Gus Alex Disorot
Dalam konstruksi perkara, Gus Alex disebut memiliki peran penting dalam pengondisian kebijakan dan pengumpulan dana dari PIHK. Ia diduga menjadi penghubung antara kepentingan birokrasi dan pelaku usaha haji khusus.
KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut diterima melalui pihak yang bertindak sebagai perwakilan dari Yaqut.
Hilman Latief Masih Diperiksa
Sementara itu, Hilman Latief diperiksa terkait posisinya sebagai Dirjen PHU yang memiliki kewenangan dalam pengusulan dan pengelolaan kuota haji.
Penyidik menelusuri sejauh mana keterlibatannya, termasuk dalam komunikasi dengan penyelenggara haji khusus dan dugaan aliran dana. Hingga kini, statusnya masih sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut berasal dari dugaan praktik pengalihan kuota dan pungutan liar dalam proses pemberangkatan jemaah.
Jalan Panjang Pengusutan
Kasus ini masih terus berkembang. KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta.
Di balik polemik kuota, perkara ini perlahan menunjukkan wajah lain: bukan sekadar soal angka dan kursi jemaah, melainkan dugaan praktik jual-beli “jalur cepat” menuju ibadah yang seharusnya suci.

