Kriteria Hilal Itu Ijtihad, Bukan Final

Oleh: Faiz Fauzi (Ketua Bidang Hikmah & Kebijakan Publik PDPM Banyumas)

Setiap tahun, menjelang Idul Fitri, publik seolah dihadapkan pada satu kepastian yang dianggap tak bisa diganggu gugat: angka 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dua parameter ini menjadi batas yang menentukan apakah hilal dianggap mungkin terlihat atau tidak. Dari sana, keputusan besar diambil. Lebaran hari apa.

Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur. Apakah angka itu benar benar final

Kriteria tersebut lahir dari forum MABIMS. Ia merupakan hasil pertemuan panjang antara ulama dan ilmuwan dari beberapa negara. Di sana, teks agama tidak berdiri sendiri, tetapi berdialog dengan data astronomi, pengalaman rukyat, dan perkembangan teknologi pengamatan. Artinya sejak awal, kriteria ini bukan sesuatu yang turun dari langit sebagai kepastian mutlak. Ia adalah kesepakatan manusia yang berusaha membaca langit dengan segala keterbatasannya.

Sejarah justru memperlihatkan bahwa angka itu tidak pernah benar benar tetap. Dalam dokumen dan kesepakatan lama MABIMS yang juga digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta menjadi rujukan lembaga falak seperti Nahdlatul Ulama, kriteria imkanur rukyat pernah berada pada batas yang lebih rendah, yaitu tinggi hilal 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Pada masanya, angka itu dianggap cukup rasional dan operasional. Ia dipakai dalam sidang isbat, dijadikan pedoman rukyat, dan diterima sebagai standar kawasan.

Namun waktu tidak berhenti. Evaluasi demi evaluasi dilakukan. Data observasi menunjukkan bahwa pada banyak kasus, hilal dengan ketinggian 2 derajat nyaris tidak pernah berhasil terlihat secara konsisten. Di sinilah ilmu bekerja. Forum MABIMS kemudian melakukan kajian ulang berbasis akumulasi data astronomi modern, termasuk membandingkan dengan temuan global tentang visibilitas hilal. Hasilnya, pada 2021 kriteria itu diperbarui menjadi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Di titik ini, kita seharusnya belajar sesuatu yang mendasar. Bukan hanya bahwa angka bisa berubah, tetapi bahwa perubahan itu sendiri adalah bagian dari cara kerja ilmu.

Masalah muncul ketika kriteria yang sejatinya dinamis mulai diperlakukan sebagai sesuatu yang beku. Seolah olah ia sudah mencapai bentuk paling sempurna. Seolah olah mengubahnya berarti merusak tatanan. Bahkan tidak jarang, diskusi tentang perubahan langsung disambut dengan kecurigaan, seakan ada upaya menggoyahkan agama.

Padahal yang sedang dibicarakan bukan agama dalam pengertian wahyu. Yang sedang dibicarakan adalah metode membaca tanda tanda alam.

Di Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia menjadikan kriteria ini sebagai dasar sidang isbat. Nahdlatul Ulama menggunakannya dalam kerangka rukyat yang diperkuat pendekatan ilmiah. Sementara Muhammadiyah memilih pendekatan hisab yang tidak bergantung pada ambang visibilitas. Perbedaan ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ruang ijtihad itu nyata dan terbuka.

Karena itu, mempertanyakan apakah kriteria 3 derajat dan 6,4 derajat bisa diubah seharusnya bukan sesuatu yang tabu. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa tradisi berpikir masih hidup. Ilmu tidak pernah berdiri di atas keyakinan bahwa ia sudah selesai. Ia selalu membuka kemungkinan untuk dikoreksi.

Bayangkan jika suatu saat ditemukan data kuat bahwa hilal sebenarnya bisa terlihat pada kondisi di bawah 3 derajat dengan teknologi tertentu. Atau sebaliknya, ternyata dalam praktiknya hilal baru benar benar konsisten terlihat di atas batas yang lebih tinggi. Apakah kita akan menutup mata hanya karena sudah terlanjur nyaman dengan angka yang ada

Jika jawabannya iya, maka yang kita pertahankan bukan lagi kebenaran, tetapi kebiasaan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, ijtihad tidak pernah dimaksudkan untuk membekukan realitas. Ia justru hadir untuk menjawab perubahan. Para ulama klasik membaca langit dengan instrumen zamannya. Hari ini, instrumen itu berubah. Maka sangat wajar jika hasil pembacaan pun ikut bergerak.

Langit tidak berubah. Bulan tetap beredar pada orbitnya. Yang berubah adalah cara manusia memahami dan mengukurnya. Maka tidak ada alasan untuk menganggap satu angka sebagai batas terakhir.

Pada akhirnya, mengakui bahwa kriteria hilal bisa berubah bukan berarti merendahkan agama. Justru di situlah letak penghormatan terhadap akal yang diberikan. Agama memberi prinsip. Ilmu membantu menerjemahkan prinsip itu ke dalam realitas.

Maka yang perlu dijaga bukan angka 3 derajat atau 6,4 derajat itu sendiri. Yang perlu dijaga adalah kejujuran ilmiah dan keberanian untuk mengoreksi diri.

Sebab yang berbahaya bukan perubahan. Yang berbahaya adalah ketika manusia mulai menganggap hasil pikirannya sendiri sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca