4 Prajurit TNI Ditahan, Kasus Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Gegerkan Publik

JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap aktivis kembali mencuat. Empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (18/3/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Tiga di antaranya diketahui merupakan perwira dari latar belakang Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Mereka sempat diamankan di Markas Puspom TNI Jakarta sebelum akhirnya dititipkan di tahanan dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan proses hukum tengah berjalan. “Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita titipkan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Kronologi Penyerangan Terencana

Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan aparat kepolisian, para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Mereka diduga sudah mengintai korban di sekitar KFC Cikini, kemudian mengikuti pergerakan Andrie Yunus sebelum akhirnya menyiram cairan berbahaya saat berpapasan dari arah berlawanan.

Korban langsung berteriak kesakitan. Motor yang dikendarainya terjatuh, sementara pakaian yang dikenakan mengalami kerusakan akibat cairan tersebut. Andrie diketahui mengalami luka bakar cukup serius, mencapai sekitar 24 persen pada bagian kanan tubuhnya, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.

Terungkap dari CCTV

Awalnya, polisi menduga pelaku hanya berjumlah dua orang. Namun, hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi mengungkap bahwa aksi tersebut melibatkan empat orang yang diduga sudah terorganisir.

Bahkan, setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat berputar arah dan berganti pakaian untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan sangkaan Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) yang memiliki ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.

TNI dan Presiden Turun Tangan

Pihak TNI menyatakan telah melakukan penyelidikan internal sejak awal mencuatnya dugaan keterlibatan anggotanya.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Sejak kejadian kami sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal,” katanya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian serius. Ia disebut telah memerintahkan Polri untuk mengusut kasus ini secara cepat, objektif, dan transparan.

Motif Masih Misterius

Hingga kini, motif di balik penyerangan masih didalami. Aparat membuka kemungkinan adanya kaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban.

Diketahui, sebelum kejadian, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman podcast. Penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan aksi tersebut.

Sorotan Publik

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan oknum aparat negara. Banyak pihak menilai, transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Penyidikan masih terus berjalan. Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau berhenti pada pelaku lapangan semata.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca