Sidang Terakhir Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi: “Saya Mohon Maaf”

JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan pamit dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Maret 2026. Ia menyebut sidang tersebut sebagai persidangan terakhir yang diikutinya sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi.

Di hadapan majelis hakim dan para pihak yang berperkara, Anwar menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugasnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“Ini sidang terakhir saya. Saya mohon maaf apabila selama menjalankan tugas ada hal-hal yang kurang berkenan,” kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Anwar telah mengabdi di Mahkamah Konstitusi selama lebih dari satu dekade. Ia pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan kemudian kembali dipercaya untuk periode berikutnya.

Sepanjang masa jabatannya, Anwar terlibat dalam berbagai putusan penting, termasuk perkara pengujian undang-undang hingga sengketa hasil pemilihan umum. Perjalanannya di MK juga tidak lepas dari sorotan publik, terutama setelah polemik putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Dalam dinamika tersebut, Anwar sempat diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan MK, meskipun tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir.

Anwar juga dikenal sebagai ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kedekatan keluarga ini sempat menjadi perhatian publik dalam sejumlah perdebatan mengenai independensi lembaga peradilan konstitusi.

Seiring berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi tengah menyiapkan proses penunjukan hakim baru dari unsur Mahkamah Agung untuk mengisi posisi yang ditinggalkannya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca