JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026. Penangkapan kepala daerah di Cilacap, Jawa Tengah itu diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
“Kami mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Cilacap,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Dalam operasi itu, penyidik turut menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi suap proyek. Namun lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan nilai pasti uang yang diamankan.
KPK menyatakan total 27 orang diamankan dalam operasi tersebut. Para pihak saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengklarifikasi peran masing-masing.
Sesuai prosedur penanganan operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Setelah itu, penyidik akan memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Penangkapan ini mengejutkan publik daerah. Syamsul Auliya Rachman diketahui baru menjabat sebagai Bupati Cilacap untuk periode 2025–2030 setelah memenangkan pemilihan kepala daerah tahun lalu.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi terkait proyek pembangunan. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, praktik suap sering berkaitan dengan pengaturan pemenang tender serta pemberian fee dari kontraktor kepada pejabat daerah.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai.

