THR Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

JAKARTA – Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

Yassierli menyatakan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha setiap menjelang hari raya keagamaan. “THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk pos komando atau posko pengaduan THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan pengaduan nasional untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjamin hak pekerja terpenuhi serta menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca