Ngabuburit di Rel Kereta, KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Ancaman Pidana

Purwokerto — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di kawasan jalur rel kereta api. Area tersebut bukan ruang publik dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.

KAI menegaskan aktivitas seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun berkumpul di sekitar rel berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain membahayakan diri sendiri, keberadaan warga di jalur rel juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto, insiden pejalan kaki tertemper kereta masih terjadi dalam dua tahun terakhir. Sebagian kejadian dipicu aktivitas warga yang berada terlalu dekat dengan jalur rel, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa.

Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan serta menggencarkan sosialisasi keselamatan ke sekolah dan masyarakat. Perusahaan mengimbau warga memanfaatkan ruang publik yang aman untuk kegiatan ngabuburit dan tidak menjadikan rel kereta api sebagai lokasi berkumpul.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca