Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini memuat sederet poin strategis, mulai dari pembukaan tarif hingga komitmen impor jumbo dari Amerika Serikat.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat memberikan tarif 0% bagi 98% produk asal AS. Selain itu, Indonesia juga memberikan kepastian pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai, sehingga memungkinkan pemindahan data pribadi lintas negara.
Tak hanya itu, Indonesia diwajibkan meningkatkan impor dari AS, termasuk:
Impor BBM senilai Rp 118 triliun
Impor minyak mentah Rp 76,02 triliun
Impor LPG Rp 59,13 triliun
Tambahan impor batu bara kokas
Pembelian 50 unit pesawat dari Boeing
Mandatori impor bioetanol AS dengan target campuran E5 pada 2028 dan E10 pada 2030
Membuka keran impor baju bekas cacahan dari AS
Di sektor pertambangan, Indonesia juga akan membatasi produksi hasil pengolahan smelter milik asing serta memastikan produk hilirisasi mengikuti kuota produksi tambang nasional.
Tarif RI Dipangkas
Sebagai imbalannya, Amerika Serikat memangkas tarif produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Bahkan, sejumlah komoditas unggulan RI mendapat tarif 0%, termasuk minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Ambasador Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer, menyebut kesepakatan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha AS.
> “Presiden Trump membuka pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang untuk menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika,” ujarnya.
Kesepakatan ART ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap neraca perdagangan, industri energi, hingga sektor manufaktur dalam negeri. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat hubungan dagang bilateral, sementara sejumlah pengamat menilai perlu pengawasan ketat agar kepentingan nasional tetap terjaga.
Perjanjian ini kini menjadi sorotan publik dan dunia usaha, terutama terkait dampaknya terhadap industri domestik dan daya saing produk lokal di tengah derasnya arus barang impor.

