Pengumuman Penting! UMR Purwokerto 2026 Naik, Segini Gaji Minimal yang Wajib Dibayar

Purwokerto – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dampaknya langsung terasa hingga ke daerah, termasuk Purwokerto yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386 per bulan, naik dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Tengah.

Untuk wilayah Purwokerto, besaran upah mengikuti UMK Kabupaten Banyumas 2026, yang nilainya lebih tinggi dari UMP provinsi.

UMR Purwokerto 2026 Naik

Pemkab Banyumas menetapkan UMK Kabupaten Banyumas 2026 sebesar Rp 2.474.598 per bulan. Artinya, pekerja di wilayah Purwokerto berhak menerima upah minimum di atas rata-rata provinsi Jawa Tengah.UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan.

Daftar Singkat Upah Minimum Jateng 2026

UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386

UMK Banyumas (Purwokerto): Rp 2.474.598

Penetapan upah minimum ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan tidak boleh dibayar lebih rendah oleh pengusaha.

Catatan untuk Pekerja

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenai sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Pekerja juga diimbau melapor ke dinas terkait jika menemukan pelanggaran upah minimum.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari CARAKAMU

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca