JAKARTA — Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat pada April 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah disebut tengah mengkaji penyesuaian tarif, terutama bagi peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas.
Mengacu laporan CNBC Indonesia, pemerintah berencana menaikkan iuran untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN yang selama ini mengalami defisit. Namun, kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan hingga saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan iuran menjadi opsi realistis mengingat beban klaim yang terus meningkat. Defisit JKN bahkan diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun jika tidak dilakukan penyesuaian struktural.
Meski demikian, sejumlah pernyataan resmi pemerintah menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan per April 2026 belum berubah dan masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan terakhir, iuran peserta mandiri (PBPU) masih sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dibayar Rp35.000 setelah subsidi)
Untuk peserta pekerja (PPU), iuran tetap sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Sementara itu, masyarakat miskin yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap sepenuhnya ditanggung pemerintah dan tidak terdampak rencana kenaikan.
Menunggu Keputusan Resmi
Di tengah beredarnya kabar kenaikan, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final terkait perubahan tarif pada 2026. Beberapa pejabat bahkan menyebut penyesuaian iuran masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan demikian, hingga kini masyarakat belum perlu membayar lebih mahal. Namun, potensi kenaikan tetap terbuka, terutama sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

